News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO 700 Anak Buah Kapolri Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 700 pejabat Polri tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terkait ketidakpatuhan anak buah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu, KPK sudah koordinasi dengan pihak Polri.

Irwasum Polri berjanji dalam satu bulan akan membereskan 700 anggotanya segera melaporkan harta kekayaan ke KPK.

KPK pun mendukung penuh janji dari Irwasum tersebut.

Diketahui belakangan marak LHKPN anggota Polri yang disorot, teranyar ada LHKPN milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Usai mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga berpotensi menjadi tersangka dalam tiga kasus.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah memproses tindak pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, usai memberi keterangan kepada awak media terkait hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat ini tengah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Selain pelanggaran kode etik profesi polri yang sudah disidangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan kini tengah diproses dalam tindak pidana di bidang Migas, yang mana AKBP Achiruddin Hasibuan telah menerima gratifikasi atau uang imbalan sebagai jasa dalam pengawasan kegiatan migas ilegal milik PT Almira.

Terkait dengan dugaan TPPU, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah bekerja sama dengan pihak PPATK.

Polda Sumut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PPATK.

"Penyidik Dirkrimsus akan melapisinya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerima hadiah yang tidak benar tersebut. Kita sedang bekerja sama dengan PPATK melalui SPDP yang kita kirim melalui online, " ujar Panca.

Terkini KPK batal memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini