TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengungkap fakta baru terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
Ternyata surat putusan hakim tersebut menyadur replik yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Anthony, sangat tampak terlihat majelis hakim abai terhadap fakta-fakta persidangan yang disampaikan tim kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat itu.
Bahkan, untuk menjawab pembelaan dari tim kuasa hukum Teddy Minahasa, hakim memakai replik dari JPU.
"Saya dapat (salinan putusan hakim, red), tapi dari pendengaran kami rasanya seperti copy paste dari surat dakwaan dan surat tuntutan (JPU, red). Bahkan untuk meng-counter kami, itu memakai replik dari JPU, itu menurut kami sangat disayangkan,"ujar Anthony dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).
Seharusnya, menurut dia, sebagai hakim patutlah objektif dalam melakukan pertimbangan atas putusan hukum kepada terdakwa.
Kata Djono, hakim harus memiliki alasannya sendiri jika memang tidak sependapat dengan tim penasehat hukum terdakwa, bukan malah bersandar pada tuntutan JPU apalagi dengan jelas mengikuti dan menyadur replik JPU.
"Harusnya walaupun majelis hakim tidak sependapat dengan kami, kasih pertimbangan yang menurut pertimbangan majelis hakim sendiri, jangan copy paste dari penuntut umum," bebernya.
Anthony Djono merasa putusan hakim terhadap Teddy Minahasa tidak meyakinkan karena tidak mendasar pada pembuktian-pembuktian yang kuat.
Sebab itulah pihaknya telah mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Secara hukum masih terbuka upaya hukum untuk banding. dan hari ini 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding ke pengadilan tinggi," kata Djono.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unair, Nur Basuki Minarno, juga memberikan kritik terhadap putusan hakim yang tampak menyadur saja tuntutan JPU.
"Jadi pada saat pembacaan keputusan itu, saya mencermati apa yang dibacakan oleh majelis hakim. Saya melihat fakta yang disampaikan oleh majelis hakim itu sama, copy paste dengan yang ada di surat tuntutan jaksa," ungkap Basuki, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Resmi Ajukan Banding Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Bakal Perjuangkan Tuntutan Hukuman Mati
Menurut Basuki, hakim dalam vonis Teddy Minahasa acuh terhadap beberapa fakta yang terungkap di persidangan.
Padahal menurutnya seharusnya melakukan hal tersebut agar putusan hukum bisa meyakinkan dan tidak menyisakan banyak pertanyaan, salah satunya soal pembuktian ilmiah asal usul sabu dalam perkara ini.
"Padahal ada isu-isu yang sebetulnya menarik untuk ditanggapi oleh majelis hakim. Misalnya, terkait asal-usul barang itu, itu dulu kan harus dijawab, ternyata dalam putusan hakim tidak menguraikan tentang hal itu. Ini kan berarti masih ngambang, padahal itu kan menjadi penting pertanyaan itu, bener enggak barangnya berasal dari Bukittinggi," bebernya.