News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kasus Karyawati Diduga Diajak Staycation oleh Bos, Wamenaker Berharap Kepolisian Bersikap Adil

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi atas ajakan sang bos untuk staycation bersama. Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) berharap kepolisan bersikap adil dalam menangani kasus tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Afriansyah Noor, menanggapi soal kasus karyawati yang yang diajak staycation oleh bosnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Afriansyah Noor mengatakan bahwa sebelumnya karyawati itu telah menghubungi bosnya untuk berdamai dalam kasus yang telah viral tersebut.

Namun, kata Afriansyah, laporan sudah terlanjur dibuat dan bertujuan untuk mencari keadilan nantinya.

"Sudah mencoba menghubungi pria nya tadi untuk berdamai, tetapi karena ini niat untuk keadilan dia sudah membuat laporan ke kepolisian," ungkap Afriansyah, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/5/2023).

Wamenaker itu pun berharap kepada kepolisian agar bisa bersikap adil dalam menangani kasus tersebut.

"Saya berharap pihak kepolisian bersikap adil, bijak dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Baca juga: Soal Karyawati di Cikarang Akui Diajak Staycation oleh sang Bos, LPSK Sebut Ada Indikasi TPPO

Terkait kasus itu, pihak Wamaneker turut ikut dalam menangani investigasi kasus ajakan staycation bos ke karyawatinya.

Afriansyah menuturkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Kemenaker untuk turun tangan menangani investigasi kasus itu.

"Saya perintahkan sebagai Wakil Menteri kepada Dirjen Pengawasan untuk turun melakukan investigasi. Setelah kita dapat, memang ada yang dikatakan korban lah ya."

"Korban terhadap outsourcing yang memutuskan kontrak secara sepihak," katanya.

Pihaknya pun telah menemui karyawati itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Karyawati itu, kata Afriansyah, diketahui baru bekerja di perusahaan tersebut selama tiga bulan.

"Oleh karena itu hari ini saya langsung melakukan investigasi dan kebetulan korban sedang berada di wilayah kantor Kuasa Hukumnya, ini ada Pak Wahyu (Kuasa Hukum Korban) juga."

"Setelah saya wawancara, bicara banyak sama mereka. Disitu korban cerita kenapa korban sampai diputus kontrak kerja, karena dia baru bekerja, mau masuk enam bulan. Jadi kontrak itu dilakukan dan berlaku per tiga bulan, sesuai dengan aturan," terangnya.

Ia pun menyebut pada tiga bulan pertama, korban mengaku merasa aman saat bekerja di perusahaan tersebut.

Namun, memang sudah ada indikasi bos atau manajer korban ini kerap menggoda korban, merayu, dan mengajak korban untuk keluar berdua.

LPSK Masih Dalami Permohonan Perlindungan Karyawati

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut pihaknya saat ini masih akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD (24) karyawati di Cikarang terkait kasus ajakan staycation oleh atasannya.

Pihaknya pun telah menemui karyawati tersebut, akan tetapi pihak dari LPSK masih melakukan pendalaman kasus itu.

"Kami masih dalam proses telaah, masih akan kami dalami informasi dari penyidik dan lainnya," ujar Edwin.

AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, selesai menjalani pemeriksaan kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya di lingkungan kerja. (Tribun Bekasi)

Baca juga: Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak, LPSK Apresiasi Keberanian Korban, Siap Beri Perlindungan

Dirinya pun menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum dalam tahap memutuskan menerima atau tidak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD.

Karena keputusan nantinya tergantung pada hasil investigasi yang dilakukan.

"Soal dilindungi atau tidaknya nanti akan diputuskan oleh pimpinan bila proses telaah dan investigasi selesai dilakukan," pungkasnya.

Bos Diperiksa Polisi

Buntut kasus seorang karyawati pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diajak atasannya untuk staycation bersama, bos tersebut telah diperiksa polisi.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan bahwa bos tersebut telah datang ke Polres Metro Bekasi untuk memberikan keterangan atas dugaan ajakan staycation pada karyawatinya.

"Terlapor datang ke Polres Metro Bekasi untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang disebut dengan 'Staycation'," ungkap Hotma, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/5/2023).

Hotma pun menuturkan bahwa ada beberapa saksi yang juga turut diperiksa oleh pihak kepolisian.

Untuk tindak lanjut kasus tersebut, kata Hotma, setelah dilakukan pemeriksaan, akan dilanjutkan dengan pengambilan keterangan dari ahli hukum pidana dan bahasa.

"Setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap saksi, pelapor dan terlapor, kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli hukum bahasa," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini