News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Minta Pemerintah Pulihkan Hak 3 Korban Hilang Peristiwa Istaka Karya di Papua

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komnas HAM merekomendasikan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Papua harus memastikan dan menjamin keamanan dan keselamatan para pekerja di Papua. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan terkait Pemenuhan Hak Ketiga Orang Pekerja Proyek Jembatan Kali Yigi, Nduga Papua yakni Petrus Ramli, M Ali Akbar dan Hardi Ali yang hilang dalam Peristiwa Penembakan oleh Kelompok Bersenjata pada 4 Desember 2018.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing mengatakan peristiwa tersebut telah dilaporkan dan ditangani oleh Polres Jayawijaya.

Baca juga: Temui Persatuan Korban Proyek Istaka Karya, Bamsoet Dukung Pelibatan Swasta dalam Proyek Ini

Namun, kata dia, belum ada kejelasan status ketiga pekerja tersebut yang menyebabkan perusahaan belum membayarkan hak ketenagakerjaan ketiga korban yang dinyatakan hilang kepada pihak keluarga.

Berdasarkan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM RI sesuai amanat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada pihak Polda Papua dan Polres Jayawijaya serta berkoordinasi dengan Kompolnas.

"Sebagai tindak lanjut, permintaan keterangan yang dilakukan Komnas HAM tersebut, Kapolres Jayawijaya menyampaikan upaya yang sudah dilakukan atas perkara tersebut," kata Uli dalam Keterangan Pers Komnas HAM RI pada Sabtu (13/5/2023).

"Dan telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian pencarian orang hilang sebagaimana yang menjadi tuntutan Pengadu melalui surat nomor B/370/IV/2023/Res-Jawi tanggal 8 April 2023 perihal pemberitahuan penghentian pencarian orang hilang," sambung dia.

Berdasarkan hal tersebut, dan kewenangan pemantauan dan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), kata dia, Komnas HAM RI merekomendasikan sejumlah hal.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Kelompok LGBT Rentan Dipolitisasi dan Dilecehkan saat Pemilu 2024

Pertama, kata Uli, Komnas HAM merekomendasikan Kepolisian Republik Indonesia, untuk tetap melakukan upaya penegakan hukum secara tegas, dan terukur terhadap Kelompok Bersenjata di Papua sebagai pelaku penyerangan dan penembakan terhadap Pekerja Proyek Jembatan Ruas Hambema-Mugi, Kali Yigi Kabupaten Nduga Papua pada 1 Desember 2018 lalu.

"Kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan upaya pemulihan hak-hak korban serta memberikan kompensasi yang layak, dan hak-hak lainnya untuk korban dan atau keluarganya," kata dia.

Ketiga, Komnas HAM merekomendasikan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Papua harus memastikan dan menjamin keamanan dan keselamatan para pekerja di Papua.

Komnas HAM, kata dia, meminta agar rekomendasi ini dapat dilaksanakan, ditindaklanjuti sebagai bentuk upaya penghormatan, pelindungan, dan penegakan HAM di Indonesia, utamanya yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Papua yang telah bekerja sama dalam proses penanganan maupun menindaklanjuti pengaduan ini.

Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan terhadap proses penanganan laporan polisi terkait hilangnya tiga pekerja proyek pembangunan jembatan Kali Yigi, Nduga.

Hal tersebut, mengingat telah adanya penyelesaian perkara yang diadukan melalui surat pemberitahuan penghentian pencarian orang hilang yang dikeluarkan oleh Kapolres Jayawijaya sebagaimana yang menjadi tuntutan Pengadu.

"Sementara, terkait dengan permasalahan penghitungan kompensasi dan hak ketenagakerjaan ketiga pekerja yang dinyatakan hilang saat ini sedang ditangani oleh Komnas HAM melalui Bidang Mediasi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini