News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemiu 2024

Anwar Usman Soal Uji Materi Proporsional Terbuka: Cepat-Lambatnya Sidang Tidak Bergantung pada MK

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Senin (15/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Senin (15/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri 8 hakim anggota lainnya.

Anwar Usman mengatakan bahwa cepat atau lambatnya tahapan sidang terkait sistem pemilu ini tidak selalu disebabkan oleh MK.

Dia bilang bergulirnya persidangan uji materiil itu bergantung pada para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Bahwa cepat lambatnya persidangan perkara ini tidak melulu bergantung kepada MK. Dan ini sudah pernah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Jadi bergantung pada para pihak,” kata Anwar Usman.

Untuk hari ini saja, sambung dia, sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Derek Loupatty.

Terdapat tiga ahli yang dihadirkan pada sidang ini, yakni Dr Khairul Fahmi, Titi Anggraini. Adapun Dr Zainal Arifin Mochtar hadir melalui daring.

“Untuk hari ini saja ada tiga ahli, saya tidak tahu sampai jam berapa,” ucap Anwar.

Selanjutnya pun, lanjut dia, masih ada pihak terkait yang masih akan mengajukan ahli. Yakni Partai Garudan dan juga Partai Nasdem. 

“Jadi untuk itu mohon dimaklumi,” tuturnya.

Putusan MK soal Uji Materiil Proporsional Terbuka Ditunggu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem proporsional daftar terbuka.

“Kita tunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner KPU Idham Kholik saat dihubungi, Senin (1/5/2023).

Idham menambahkan bahwa lembaga negara, maka KPU harus mematuhi ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini