TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Senin (15/5/2023).
Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri 8 hakim anggota lainnya.
Anwar Usman mengatakan bahwa cepat atau lambatnya tahapan sidang terkait sistem pemilu ini tidak selalu disebabkan oleh MK.
Dia bilang bergulirnya persidangan uji materiil itu bergantung pada para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Bahwa cepat lambatnya persidangan perkara ini tidak melulu bergantung kepada MK. Dan ini sudah pernah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Jadi bergantung pada para pihak,” kata Anwar Usman.
Untuk hari ini saja, sambung dia, sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Derek Loupatty.
Terdapat tiga ahli yang dihadirkan pada sidang ini, yakni Dr Khairul Fahmi, Titi Anggraini. Adapun Dr Zainal Arifin Mochtar hadir melalui daring.
“Untuk hari ini saja ada tiga ahli, saya tidak tahu sampai jam berapa,” ucap Anwar.
Selanjutnya pun, lanjut dia, masih ada pihak terkait yang masih akan mengajukan ahli. Yakni Partai Garudan dan juga Partai Nasdem.
“Jadi untuk itu mohon dimaklumi,” tuturnya.
Putusan MK soal Uji Materiil Proporsional Terbuka Ditunggu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem proporsional daftar terbuka.
“Kita tunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner KPU Idham Kholik saat dihubungi, Senin (1/5/2023).
Idham menambahkan bahwa lembaga negara, maka KPU harus mematuhi ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang.