Sementara Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
Sebelumnya dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Dari hasil banding, tak ada satu pun amar putusan yang berubah selain tambahan beban biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Januari 2023 yang dimintakan banding," kata Hakim Ketua Tjokarda Rai Suamba, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada pengadilan tingkat pertama, para terdakwa telah divonis berbeda-beda, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.
Indrasari Wisnu Wardjana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: Pleidoi Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun di Kasus Minyak Goreng: Saya Apresiasi Kejaksaan
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan, Rabu (4/1/2023).