News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Beberkan Alasan Kembali Terapkan Tilang Manual: Pelanggaran Meningkat di Titik Tanpa ETLE

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tilang manual. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan diberlakukannya kembali tilang manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menerapkan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Untuk itu, Sandi menyebut pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali tilang manual.

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tak Gelar Razia Meski Tilang Manual Sudah Diberlakukan

Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Kapolri Larang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Tilang Manual Dikombinasikan ETLE

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini