TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terdaftar sebagai bakal calon legislatif atau caleg dari Partai Golkar dan Gerindra.
Diketahui, Dedi Mulyadi mengundurkan diri dari Partai Golkar dan berlabuh ke Partai Gerindra.
Kabar mundurnya Dedi Mulyadi dari Partai Golkar bermula dari adanya surat pengunduran diri yang ditandatangani atas nama Dedi Mulyadi kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Surat pengunduran diri itu beredar.
"Dengan ini menyatakan pengunduran diri saya sebagai Anggota Partai Golongan Karya DPP Partai Golongan Karya," tulis surat pengunduran diri Dedi Mulyadi yang dilihat Tribunjabar.id, Kamis (11/5/2023).
Pada surat tertanggal 10 Mei 2023 itu, Dedi Mulyadi juga menuliskan surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dedi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Gerindra Akan Konfirmasi ke Dedi Mulyadi, Terkait Namanya Jadi Bacaleg Partai Golkar
"Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya telah mengundurkan diri dan tidak akan menarik pengunduran diri Saya sebagai: Anggota Partai Golkar dan/atau Anggota DPR RI," tulis Dedi.
Belakangan, Dedi Mulyadi pun mengumumkan bila dirinya sudah bergabung dengan Partai Gerindra.
Dalam video yang beredar di kalangan wartawan, Dedi Mulyadi awalnya menyatakan siap kembali berpolitik untuk mengurus kampung dan tata kota serta membangun Jawa Barat Istimewa.
"Semoga ke depan, kampung kita urus kota kita tata, Jawa barat istimewa," kata Dedi Mulyadi dalam video yang dilihat Tribunjabar.id, Sabtu (13/5/2023).
"Jangan lupa bahwa saya sekarang sudah di partai Gerindra, mudah-mudahan pemimpin saya bisa jadi presiden 2024, siapa lagi selain bapak Prabowo Subianto, salam bakti ke semuanya, terima kasih," katanya.
Baca juga: Gerindra Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Dedi Mulyadi Gabung Partainya
Hal itu pun dibenarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Muzani mengatakan, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dipastikan telah bergabung dengan Partai Gerindra.
"Yang juga baru saja menyatakan gabung dengan kami ada Kang Dedi Mulyadi," kata Muzani seusai menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partainya, Sabtu.
Baca juga: Gerindra: Dedi Mulyadi Ingin Sumbangkan Pikirannya Bersama Prabowo
Dia pun menyebut Dedi masuk dalam daftar bakal caleg baru Gerindra di 2024.
"Insyallah beliau (Dedi Mulyadi) nyaleg. Tapi dapilnya nanti saya cek di data yang tadi diserahkan," jelasnya seperti dilansir Tribunnews.com dari Kompas TV.
Terdaftar Sebagai Bacaleg Golkar dan Gerindra
Belakangan terungkap bila Dedi Mulyadi masih terdaftar menjadi bacaleg dari partai Golkar yang didaftarkan ke KPU RI
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Ace Hasan Syadizly mengatakan Dedi Mulyadi maju dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII, Purwakarta, Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
"Ya dapil yang sekarang kan beliau (Dedi Mulyadi) di Purwakarta Karawang, Kabupaten Bekasi," ujar Ace Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Karena itu, Ace mengaku Dedi Mulyadi belum berkomunikasi secara langsung ke pengurus terkait kepindahannya ke Gerindra.
Namun, partainya menyerahkan sepenuhnya jika Dedi Mulyadi memilih pindah ke Gerindra.
Baca juga: Gerindra Buka Peluang Dedi Mulyadi Jadi Jubir Prabowo pada Pemilu 2024
"Sejauh ini saya belum ada komunikasi dengan Pak Dedi. Jadi tentu kita kembalikan semua pada pak Dedi nanti beliau mau majunya apakah dari partai Golkar maupun dari partai lain," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sudah memanggil Dedi Mulyadi untuk melakukan klarifikasi kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Pemanggilan itu terkait kabar mantan Bupati Purwakarta tersebut hengkang dari Golkar lalu berpindah ke Gerindra.
"Sampai sekarang kami sedang menunggu kehadiran Pak Dedi, kami sudah undang untuk ketemu dengan ketua umum mengklarifikasi secara langsung," kata Doli saat ditemui di kantor Tribun Network, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Doli menegaskan hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi dari Dedi Mulyadi mengenai kabar pindahnya ke Gerindra.
"Belum (ada konfirmasi dari Dedi). Kan kita cuma dapat suratnya itu beredar di ini aja kan (publik)," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya memanggil Dedi Mulyadi guna mendengarkan alasannya keluar dari Golkar.
"Kita pengen dengar langsung resmi dari yang bersangkutan setelah ketemu," ungkap Ketua Komisi II DPR RI ini.
Menurut Doli, Golkar memiliki mekanisme apabila seorang kadernya memutuskan mengundurkan diri.
"Kalau orang mau mengundurkan diri soal macam itu datang kemudian menyampaikan surat, datang kalau diminta klarifikasi apa sebabnya, terus kemudian nanti ada keputusan resmi dari partai," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyebutkan pihaknya akan mengonfirmasi kepada Dedi Mulyadi terkait namanya terdaftar jadi Bacaleg Partai Golkar.
"Sepertinya benar demikian (Dedi Mulyadi gabung Gerindra), tapi belum tahu secara administrasi di Golkar karena infonya sudah mengundurkan diri," kata Habiburokhman di Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2024).
Terkait kabar bahwa Dedi Mulyadi telah terdaftar jadi Bacaleg Partai Golkar, dikatakan Habiburokhman, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Mungkin sudah terlanjur memasukan berkas Bacaleg sejak beberapa Minggu lalu dan belum sempat ditarik kembali. Nanti akan kita konfirmasi ke Dedi Mulyadi," jelasnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui Dedi Mulyadi sudah didaftarkan jadi Bacaleg partainya.
"Saya kurang pasti tapi nanti dalam dua tiga hari kita akan lihat di silon," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) terhadap mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh dua partai politik (parpol) peserta pemilu.
Langgar Peraturan KPU
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan jika Dedi Mulyadi terbukti masih belum mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Sehingga, Dedi Mulyadi dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Terkait hal ini, silakan dapat dikonfirmasi ke partai-partai terkait. Nanti pada tanggal 24 25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon,” kata Idham saat dihubungi, Senin (15/5/2023).
“Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” lanjut dia.
Lebih lanjut, Idham menegaskan, parpol dilarang untuk mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda.
Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memeriksa fakta ihwal pendaftaran ganda bakal calon legislatif (bacaleg) Dedi Mulyadi.
"Iya (akan dicek dulu)," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut, Bagja menuturkan, jika kegandaan tersebut benar, Dedi Mulyadi disarankan untuk memilih salah satu dari kedua parpol tersebut.
Meski begitu, dia mengatakan seharusnya parpol tidak mendaftarkan satu nama yang sama sebagai bacaleg.
"Kita tunggu sampai dengan perbaikan, yang bersangkutan harus memilih salah satu diantara kedua parpol tersebut," jelasnya. (Tribunnews.com/ mario/ igman/ fersin)