TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rosario de Marshall atau Hercules hadir dalam sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/5/2023).
Hercules mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan kepada mantan komisaris PT WIKA, Dadan Tri Yudianto yang menjadi saksi di sidang jual-beli jabatan tersebut.
"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan) untuk memberi kesaksian kepada majelis," ujar Hercules.
Dalam perkara ini, Hercules mengaku pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang senilai Rp 3 miliar dari total Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan Tri Yudianto dari Heryanto Tanaka.
Hercules mengaku jika Rp. 3 Miliar tersebut merupakan uang pinjaman dan tak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
"Terkait dengan uang Rp 3 miliar, tidak ada urusan dengan Hasbi. Tidak ada sogok-sogok mulut, sogok pantat itu. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," katanya.
Baca juga: Periksa Istri Komisaris WIKA Beton, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Hakim Agung
Uang Rp 3 miliar itu, kata Hercules, digunakannya untuk membangun Kantor Perikanan Muara Baru. Dia juga mengaku sudah menitipkan mobil milik anaknya yang dibeli seharga Rp 2,2 miliar sebagai jaminan terhadap Dadan Tri Yudianto.
"Saya sudah jelaskan itu (soal pinjam uang) ke penyidik KPK," ucapnya.
Hercules berjanji akan pasang badan untuk melindungi Dadan Tri Yulianto. Dia bahkan mengaku bakal datang langsung menemui Presiden, Joko Widodo, hingga Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk melindungi Dadan Tri Yulianto.
Baca juga: Pengacara Bantah Ada Uang dari Heryanto Tanaka ke Dadan untuk Urus Perkara
"Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung," katanya.
Sebelumnya, mantan Komisaris PT WIKA, Dadan Tri Yudianto hadir sebagai saksi, dalam sidang jual beli Jabatan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, Deposan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanyakan soal hubungan Dadan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan.
Sebab, dalam perkara ini, Dadan dan Hasbi diduga telah menerima Rp. 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Laporan reporter Nazmi Abdurrahman | Sumber: Tribun Jabar