Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, soroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya ajukan banding atas vonis Teddy Minahasa, tidak dengan terdakwa lainnya.
Padahal menurut Reza, JPU seharus juga ajukan banding Dody Prawiranegara.
Menurut Reza, selama proses persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa, dirinya mendapat banyak kejanggalan atas keterangan yang diberikan Dody Prawiranegara.
"Saya beberapa kali menangkap kejanggalan pada keterangan Dody Prawiranegara di persidangan," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2023).
Reza mencermati, keterangan yang diberikan Dody selama di persidangan justru kontradiktif dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Sebagian keterangannya tidak didukung bahkan kontradiktif dengan keterangannya yang lain. Sebagian lainnya tidak tervalidasi oleh alat bukti. Dari situ lah saya menangkap kesan kuat bahwa Dody Prawiranegara tidak mengakui perbuatannya," beber Reza.
Sebab itulah, sebagai pakar psikologi forensik, menurut Reza, seharusnya JPU layangkan banding atas vonis Dody Prawiranegara, bukan kepada Teddy Minahasa.
Menurut Reza, Dody berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Vonis Teddy Minahasa Timpang antara Sah dan Meyakinkan
"Keterangannya yang kontras satu sama lain juga menandakan dia berbelit-belit. Alhasil, saya sangat mendukung JPU untuk mengajukan banding. Apabila benar Dody Prawiranegara tidak jujur, berbelit-belit dan majelis hakim PT menguatkan putusan PN, maka Dody Prawiranegara selaku aparat kepolisian yang menjadi pengedar narkoba harus dihukum lebih berat," tutur Reza.
Diberitakan, JPU belum menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait peredaran narkoba.
Tak hanya Dody, JPU juga belum bersikap atas vonis lima terdakwa lainnya, yaitu Linda Pujiastuti alias Mami Linda, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhamad Nasir.
"Atas putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (10/5/2023).
Menurut Ketut, jaksa akan menggunakan hak yang diberikan majelis hakim untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan selama tujuh hari.
"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa untuk pikir-pikir," ujarnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah memvonis keenam terdakwa dengan hukuman berbeda-beda.
Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian, Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara.