News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Nilainya Jumbo, BPKP Bilang Kerugian Negara di Kasus BTS Bakti Kominfo Tembus Rp 8,32 Triliun

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (tengah) di Gedung Merah Putih KPK Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 ternyata sangat jumbo.

Berdasar hasil hitung-hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun.

Adalah Kepala BPKP Mohammad Yusuf Ateh yang menyampaikan hasil hitung-hitungan tersebut di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/5/2023).

Yusuf mengaku lembaganya sebelumnya telah menerima permintaan dari pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI pada 31 Oktober 2022 agar menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah sampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.143.795," kata Yusuf.

Yusuf menegaskan, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPK melakukan audit, verifikasi pihak terkait dan observasi fisik beberapa lokasi, termasuk mempelajari dari para ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Direktur Utama BAKTI Kominfo Segera Disidang

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.

"Hasil perhitunganya sudah final dan etelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo Sampai Awal April 2023

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Laporan reporter: Lailatul Anisah | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini