Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. PT sendiri merupakan syarat perolehan suara minimum bagi parpol untuk mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Isu Nasarudin Umar Bakal Cawapres Ganjar, PPP: Semua Dapat Kesempatan Uji Publik
Perhitungan PT dalam Pileg 2024 menggunakan metode sainte lague yang mengonversi jumlah suara partai menjadi kursi DPR.
Sebagai informasi, hasil survei Charta Politika adalah sebagai berikut: PDIP 22,1 persen, Gerindra 14,9 persen, Golkar 9,8 persen, PKB 7,8 persen, PKS 7,2 persen, NasDem 6,6 persen, Demokrat 6,1 persen, PPP 4,1 persen, PAN 3,8 persen, Perindo 3,2 persen, PSI 0,5 persen, Garuda 0,3 persen, Gelora 0,2 persen, Ummat 0,2 persen, PBB 0,1 persen, Hanura 0,1 persen, PKN 0,1 persen, Buruh 0,1 persen, dan TT/TJ 12,8 persen.
Survei tatap muka tersebut dilakukan pada 2-7 Mei 2023 terhadap 1.200 responden dengan multistage random sampling.
Adapun margin of error survei ini 2,82 persen dengan kriteria reponden 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.
Quality control survei ini ada di angka 20 persen dari total sampel dengan wilayah survei seluruh Indonesia.