News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kejaksaan Agung dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dalam proyek ini, Johnny G Plate memang berperan sebagai pengguna anggaran (PA).

Oleh sebab itu, tim penyidik juga akan mengklarifikasi soal pencairan anggaran yang dipaksa mencapai 100 persen.

Padahal kenyataannya, banyak pembangunan tower BTS yang terbengkalai.

"Ada dari perencanaan, pelaksaan evaluasi nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif. Ini harus kita lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," ujar Ketut.

Reaksi NasDem

Sementara itu, Partai NasDem buka suara soal pemanggilan kembali oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan pihaknya menghormati pemanggilan atas menteri dari NasDem itu.

Menurut dia, pemanggilan terkait perkara hukum itu tidak harus dibedakan antara kedudukan satu dengan lainnya.

"Pemanggilan itu kan saya pikir kalau masalah pemanggilan itu kan semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum ya, dan pak Johnny punya kewajiban untuk memberikan keterangan terhadap pemanggilan tersebut," kata Ali saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa, Kejaksaan Juga Geledah Sejumlah Lokasi

Ali menegaskan, pemanggilan terhadap Johnny G Plate ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Oleh karenanya, saat disinggung soal bagiamana tanggapan NasDem terkait hal ini, Ali menyebut, pihaknya belum dapat memberikan keterangan apapun kepada publik.

"Tentunya kalau dalam kapasitas dia sebagai saksi saya pikir kita tidak perlu melihat itu ya, dalam kapasitas sebagai saksi ya, saya pikir itu adalah hak dan kewajibannya kan," tutur dia.

"Iya artinya kan apa yang harus kita... kecuali ada hal yang luar biasa, sepanjang dia dipanggil dalam kapasitas nya sebagai saksi dan kapasitas nya sebagai menteri kan, kita juga tidak punya kapasitas untuk bereaksi," tukas Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini