News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa Peran Johnny Plate dalam Korupsi yang Rugikan Negara 8 Triliun?

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Selain itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendalaman yang lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini.

"Masih bisa kembangkan atau tidak. Mungkin untuk sementara demikian.
Ada tambahan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun," ujar Kuntadi.

Kejagung juga sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G sebelum Johnny.

Mereka adalah Anang Achmad Latif, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan Yohan Suryanto

Awal Kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Pembangunan BTS ini dibagi menjadi beberapa paket.

Adapun letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini