TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi pembangunan BTS Bakti Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa Johnny G Plate pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00.
Berikut fakta-fakta Johnny G Plate jadi tersangka:
1. Kejagung nyatakan Johnny G Plate terlibat dalam korupsi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntahdi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, pihaknya menyimpulkan terdapat cukup bukti yang menunjukkan Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi pembangunan BTS.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G," katanya dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca juga: Nasib Menteri Johnny G Plate, Kini Diperiksa Kejagung hingga Berpotensi Terdepak dari Kabinet Jokowi
Peran Johnny G Plate ini, lanjut Kuntahdi, terkait kedudukannya sebagai Menteri yang juga pengguna anggaran.
2. Langsung ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan oleh Kejagung.
Sekjen Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba.
"Tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status tersangka dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba," kata Kuntahdi.
3. Rumah dinas dan kantor Johny G Plate digeledah
Selain melakukan penetapan tersangka, tim Kejagung juga melakukan penggeledahan.
Pengggeledahan itu dilakukan di rumah dinas Johnny G Plate dan juga di Kantor Kominfo.
Dikatakan pihak Kejagung, penggeledahan itu masih berlangsung.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami juga melakukan pengeledahan di rumah kediaman di rumah dinas Menteri Komindi dan di Kantor Kominfo," ungkap Kuntahdi.
Tak hanya itu, sebelumnya penyidik Kejagung juga mengeledah mobil Johhny G Plate.
Mobil yang digeledah itu yakni mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.
Baca juga: Rumah Dinas Menteri Johnny G Plate Dipasangi Garis Merah Putih Bertuliskan Kejaksaan RI
Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Iya betul (mobil Johnny Plate)," ujar Ketut pada Rabu (17/5/2023).
Pantauan Tribunnews.com, tim penyidik menggeledah mobil Johnny G Plate sekira pukul 11.45 WIB.
Dari penggeledahan tampak tim penyidik membawa sejumlah barang.
Beberapa di antaranya yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.
Sayangnya tim penyidik bungkam saat ditanya mengenai isi amplop tersebut.
Setelah mobilnya digeledah, tim penyidik membawa masuk tiga orang ke dalam Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung 20 Hari ke Depan
Diantara tiga orang itu, terdapat sopir Johnny G Plate.
Penggeledahan mobil itu dilakukan saat Johnny G Plate diperiksa di dalam gedung Kejagung.
(Tribunnews.com/Daryono)