TRIBUNNEWS.COM - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Diketahui Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Menurut Ketut, dari total dana proyek BTS 4G Kominfo yang senilai Rp10 triliun, kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp8 triliun.
"Dari jumlah proyek yang kurang lebih Rp10 triliun, jumlah dari hasil pemeriksaan BPKP yang sudah diumumkan dua hari yang lalu, itu kurang lebih Rp8 triliun."
"Sehingga hampir 80 persen dari nilai proyek ini menjadi suatu kerugian negara," kata Ketut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut Ketut menuturkan, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat tiga garis besar kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
Baca juga: Sikap Politik Surya Paloh soal Kasus Korupsi Johnny G Plate, Akui Prihatin dan Hormati Penyidikan
Di antaranya adalah tidak dilakukannya penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan.
Lalu terdapat item pembelian kebutuhan proyek yang di mark up atau penggelembungan anggaran.
Serta adanya pembayaran proyek BTS yang belum terbangun atau belum dikerjakan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan dari BPKP ada tiga garis besar yang didapat terkait dengan kerugian negara ini."
Baca juga: Kejagung: Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka Korupsi BTS Tak Terkait Isu Capres atau Politik
"Salah satunya adalah tidak dilakukan penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan."
"Kemudian ada item pembelian yang di mark up (penggelembungan anggaran) dan ada juga pembayaran BTS yang belum terbangun atau dikerjakan, itu dibayar juga," ungkap Ketut.
Baca juga: Surya Paloh: Sebagai Menteri dan Sekjen Partai, Terlalu Mahal Johnny G Plate untuk Diborgol
Penyidik Kejagung Bawa 4 Box Kontainer Barang Bukti
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Terhitung, penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih empat jam dimulai dari pukul 11.00 WIB dan berakhir 15.17 WIB.
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik dari Kejagung RI terlihat membawa empat box kontainer dari rumah dinas Johnny G Plate.
Keseluruhan boks kontainer itu terlihat dimasukkan ke dua unit mobil berbeda.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Surya Paloh: Kita Tetap Menganut Asas Praduga Tak Bersalah
Di mana untuk kontainer satu dengan tutup berwarna biru dan kontainer dua dimasukkan ke dalam mobil jenis Pajero putih
Sementara, dua kontainer lain dengan penutup berwarna hijau dimasukkan ke mobil jenis Hiace.
Kendati demikian, awak media yang meliput di lokasi tidak diperkenankan untuk mendekat.
Awak media, hanya melakukan pemantauan di depan gerbang rumah dinas Johnny G Plate.
Sehingga, tidak ada statement atau penjelasan apapun yang disampaikan baik oleh penyidik maupun petugas rumah terkait barang apa saja yang dibawa usai penggeledahan.
Baca juga: Surya Paloh Tepis Isu Intervensi Kekuasaan di Balik Johnny Plate Tersangka: Kita Hargai Proses Hukum
Tak berselang lama, mobil yang membawa boks kontainer tersebut keluar tanpa membuka kaca sekalipun.
Sebelumnya, Johnny G Plate telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS.
Terkait hal itu, penyidik dari jaksa agung muda tindak pidana khusus (JamPidsus) Kejagung RI langsung melakukan geledah di beberapa lokasi
Termasuk diantaranya yakni di Rumah Dinas Johnny G Plate di Kompleks Menteri Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo.