TRIBUNNEWS.COM - Partai NasDem memberikan tanggapannya mengenai penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korups pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.
Ia meyakini penahanan Johnny G Plate tersebut, tidak akan berdampak pada pencalegan dan pencapresan partainya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"(Penahanan Plate berdampak pileg dan pilpres). Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Kita tunggu lah," kata Willy saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Rabu (17/5/2023).
Untuk itu, dalam sikap NasDem seusai Johnny ditahan, Willy mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers bersama Ketua Umum NasDem Surya Paloh siang ini di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng , Jakarta.
"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," ucapnya.
"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," ujar Willy.
Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS, Ditahan selama 20 Hari
Johnny G Plate Jadi Tersangka
Sebelumnya, Johnny G Plate sudah hadir dalam pemeriksaan hari ini, Rabu untuk dimintai klarifikasi terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi tersebut.
Setelah pemeriksaan tersebut, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Johnny G Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung" ujar Kuntadi.