TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi pembangunan BTS Bakti Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa Johnny G Plate pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00.
Berikut fakta-fakta Johnny G Plate jadi tersangka:
1. Kejagung nyatakan Johnny G Plate terlibat dalam korupsi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntahdi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, pihaknya menyimpulkan terdapat cukup bukti yang menunjukkan Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi pembangunan BTS.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G," katanya dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca juga: Nasib Menteri Johnny G Plate, Kini Diperiksa Kejagung hingga Berpotensi Terdepak dari Kabinet Jokowi
Peran Johnny G Plate ini, lanjut Kuntahdi, terkait kedudukannya sebagai Menteri yang juga pengguna anggaran.
2. Langsung ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan oleh Kejagung.
Sekjen Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba.
"Tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status tersangka dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba," kata Kuntahdi.
3. Rumah dinas dan kantor Johny G Plate digeledah
Selain melakukan penetapan tersangka, tim Kejagung juga melakukan penggeledahan.