Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menteri asal Partai Nasdem itu jadi ersangka atas dugaan rasuah pembangunan tower base transceiver station (BTS) Kominfo.
Begitu keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sang Menkominfo mengenakan rompi tahanan.
Dari balik rompi tersebut, dia mengenakan kemeja putih dipadukan celana hitam.
Kedua tangannya pun diborgol.
Begitu awak media melempar pertanyaan-pertanyaan, Johnny G Plate hanya membalas dengan senyuman.
Matanya sempat mengarah ke kerumunan awak media.
Baca juga: Rumah Dinas Menteri Johnny G Plate Dipasangi Garis Merah Putih Bertuliskan Kejaksaan RI
Namun tak ada sepatah kata pun yang terucap.
Termasuk saat para awak media menanyakan soal keuntungan yang diperolehnya dalam korupsi ini.
Johnny G Plate pun terus bungkam hingga dia menaiki mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Setelah mobil tahanan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan), pihak Kejaksaan Agung mengkonfirmasi peningkatan status sang Menkominfo dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Dia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.