News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pengakuan Surya Paloh soal Johnny G Plate Jadi Tersangka: NasDem Berduka, Tak Ada Intervensi Politik

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surya Paloh menggelar jumpa pers terkait penahanan Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Berikut pengakuan Surya Paloh terkait Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi tower BTS.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS), Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk 20 hari ke depan mulai Rabu ini.

Johnny G Plate diketahui merupakan Sekjen Partai NasDem.

Mengenai penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka, Partai NasDem langsung menggelar pertemuan.

Dalam keterangannya, Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, mengaku sedih.

Selengkapnya, berikut pengakuan Surya Paloh terkait Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi tower BTS:

Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Baswedan Mendadak Sambangi NasDem Tower, Ada Apa?

1. NasDem Berduka

Surya Paloh mengaku prihatin dengan kasus yang terjadi kepada Johnny G Plate.

"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini."

"Tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami Johnny Plate saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini," ujarnya di Kantor DPP NasDem, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.

"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi," papar Surya Paloh.

2. Berdampak pada Pencalonan Anies

Diberitakan Wartakotalive.com, Surya Paloh mengatakan, kasus yang menjerat Johnny G Plate bisa berdampak terkait pencalonan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

"Sebenarnya pertanyaan Anda bisa jawab, pengaruh pasti ada," ungkapnya, Rabu.

Menurutnya, karena langkah partai politik itu dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik.

Ia pun menyebut pemberitaan bisa mempengaruhi persepsi publik atas apa yang terjadi.

Baca juga: Johnny Plate Tersangka, KPU: NasDem Bisa Ganti Bacaleg Saat DCS dan DCT

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh didampingi sejumlah pengurus partai menggelar jumpa pers terkait penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

3. Soal Aliran Dana

Kejagung kini mendalami dugaan aliran dana kasus korupsi tower BTS mengalir ke Partai NasDem.

Menanggapi hal itu, Surya Paloh menantang Kejagung membuktikan jika ada aliran dana kasus BTS mengalir ke NasDem.

Pasalnya, Surya Paloh mengklaim partai yang dipimpinnya itu transparan.

"Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini ingin transparansnya seutuhnya."

"Sekali lagi, saya katakan transparansi. Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan. Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," terangnya, Rabu.

Baca juga: Respons NasDem dan Istana usai Johnny G Plate Jadi Tersangka, Jabatan Menkominfo akan Digantikan Plt

4. Tidak Ada Intervensi Politik

Surya Paloh menegaskan, tidak ada intervensi politik dalam penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate.

"Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar."

"Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar," ungkapnya, Rabu.

Surya Paloh menyebut, hal itu merupakan godaan pada dirinya dan sudah ia katakan tidak benar.

"Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan," ujarnya.

Ketum NasDem itu melanjutkan, dirinya menghargai proses hukum yang berjalan untuk Johnny G Plate.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan kita hargai proses hukum."

"Kedua, kepada Partai NasDem saya sudah ingatkan seluruhnya untuk tetap bekerja seperti biasa," paparnya.

Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

5. NasDem akan Beri Bantuan Hukum

Masih dari Wartakotalive.com, Surya Paloh menyampaikan, NasDem akan memberikan bantuan hukum pada Johnny G Plate.

"Bantuan hukum wajib kawan-kawan."

"Di luar partai meminta bantuan hukum, kami berikan."

"Apalagi, Sekretaris Jenderal Partai NasDem,” ujarnya, Rabu.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, NasDem Disebut Tunggu Sikap Jokowi untuk Keluar Kabinet

Ia menjelaskan, pihaknya masih menganut asas praduga tidak bersalah pada Johnny G Plate.

Mengingat, dirinya telah menanyakan tiga kali pada Johnny soal keterlibatannya pada pengadaan BTS Bakti Kementerian Kominfo itu.

“Dia menyatakan, tidak ada, Maka saya confident untuk dia sebenarnya tidak terseret,” beber Surya Paloh.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.

Dari posisi yang erat dengan urusan anggaran itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana terkait Johnny G Plate.

Termasuk di antaranya aliran dana ke partai politik (parpol).

"Terkait dengan aliran dana tentu saja kami dalami," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai aliran dana proyek BTS ke parpol, Rabu.

Baca juga: Johnny G Plate dan NasDem Trending di Twitter Usai Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Tak hanya soal aliran dana, tim penyidik juga akan terus mendalami soal kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.

Artinya hanya tersisa Rp 2 triliun dari nilai proyek tower BTS.

Penghitungan kerugian itu telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil pemeriksaan BPKP kemarin disampaikan oleh Pak Jaksa Agung dan kepala BPKP, ini kita pelajari dulu, kita klarifikasi hasil pemeriksaannya apakah ada aliran," jelas Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Berita lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini