TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menkominfo RI Johnny G Plate diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
Kini, Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Riwayat Karir Menkominfo Johnny G Plate
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Temuan Amplop Tebal
Melansir Wartakotalive.com, penyidik Kejaksaan Agung RI menemukan amplop tebal dari mobil Menkominfo RI Johnny G Plate.
Amplop tebal tersebut ditemukan seusai penyidik memeriksa mobil warna hitam milik sang menteri.
Hingga akhirnya ditemukan amplop tebal di dalam sebuah tas.
Selain amplop, penyidik Kejaksaan Agung RI juga mengambil tas hingga handphone.
Diketahui Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Diduga korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih.
Pasca-Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah elite partai NasDem mulai merapat ke Kantor DPP, Rabu (17/5/2023).