TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, memastikan penetapan status tersangka Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, tidak ada hubungannya dengan politik.
Penetapan itu didasari dengan adanya alat bukti dan fakta-fakta yang ada.
"Saya dapat pastikan penanganan perkara ini tidak ada sangkutpautnya dengan politik."
"Jadi kami menetapkan yang bersangkutan ini tentunya berdasarkan pada alat bukti," jelas Kuntadi dikutip dari acara Satu Meja The Forum Kompas Tv, Kamis (18/5/2023).
Adapun alat bukti yang dimaksud bukan hanya alat bukti yang disampaikan oleh yang bersangkutan pada saat diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: PKS Prihatin Johnny G Plate Tersangka, Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Solid Usung Anies
"Tapi lebih pada adanya keterkaitan dengan alat-alat itu yang lain, baik alat bukti elektronik ke transaksi yang lain, keterangan ahli, nah itu semua setelah kami temukan dan kami evaluasi."
"Dapat kami simpulkan bahwa ternyata ada keterkaitan dan ada pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan, baik selaku Menteri Kominfo maupun selaku pengguna anggaran, maka dari itu setelah kami evaluasi, kami sampaikan beliau sebagai tersangka," ujar Kuntadi.
Dijelaskan Kuntadi, pemeriksaan Johnny G Plate juga tidak dilakukan serta merta, melainkan sudah dilakukan sejak bulan Juli 2002, lalu.
"Lalu penyidikan kami lakukan pada bulan Oktober 2002, selama waktu 8 bulan kami baru menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka," ujar Kuntadi.
Ini menegaskan bahwa tak ada hubungannya antara politik dengan penetapan status tersangka ini.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Demokrat: Koalisi Perubahan Tetap Solid
"Saya rasa dari dari hitungan waktu bisa kita simpulkan bahwa kami sama sekali tidak ada keterkaitan dengan kegiatan politik di luar dan dapat kami pastikan juga setiap tindakan kami pasti kami jaga independensinya, profesionalitasnya dan objektivitasnya dan itu semua kami dasarkan pada fakta dan alat bukti yang ada," tegas Kuntadi.
Kuntadi juga menegaskan bahwa setiap apa yang telah dilakukan Kejagung telah sesuai dengan koridor hukum yaitu hukum acara yang berlaku.
"Jadi begini ya kami sebagai penyidik ruang lingkup pelaksanaan kewenangan dan pelaksanaan tugas kami sudah dibatasi oleh koridor hukum yaitu hukum acara, artinya setiap tindakan hukum kami terukur dan dapat diukur dengan sandaran hukum acara yang berlaku."
Baca juga: Talkshow Overview Tribunnews 18 Mei 2023: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi
"Segala tindakan hukum kami berdasarkan pada ketentuan yang berlaku dan kami tidak ada kewenangan lain selain yang diatur oleh undang-undang," ujar Kuntadi.
Jadi penetapan tersangka ini bukan sehari atau dua hari dipersiapkan, melainkan jauh-jauh hari.
"Bahwa pada Senin (15/5/2023) saat itu disampaikan belum (belum bisa ditetapkan sebagai tersangka) itu bukan berarti tidak ada (alat bukti), tapi kita sangat hati-hati dalam menetukan status seseorang," lanjut Kuntadi.
Kuntadi menambahkan bahwa penyidikan ini dilakukan secara berkesinambungan dan mendetail.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)