TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjadi tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk 20 hari ke depan mulai Rabu (17/5/2023).
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengaku sedih atas penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
Surya Paloh segera mengambil keputusan setelah Johnny G Plate yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem menjadi tersangka dan ditahan.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan RI juga sudah memberi tanggapan mengenai jabatan Menkominfo setelah Johnny G Plate menjadi tersangka.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut nasib Johnny G Plate setelah menjadi tersangka kasus korupsi tower BTS:
1. Dicopot dari Sekjen NasDem
Surya Paloh mencopot Johnny G Plate dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem.
Pencopotan tersebut merujuk ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Surya Paloh menyampaikan, Wasekjen Partai NasDem yakni Hermawi Taslim kini menjabat sebagai Plt Sekjen NasDem untuk sementara waktu.
"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.
Baca juga: Presiden PKS Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Solid Meski Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi
2. Belum Dipecat dari NasDem
Meski sudah dicopot dari jabatan Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate belum dipecat dari anggota partai.
Surya Paloh pun membeberkan alasan tetap dipertahankannya Johnny G Plate.