Johnny G Plate maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai NasDem.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun buka suara setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan mereka menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Johnny G Plate.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam Undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” kata Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kejar Bukti Tambahan untuk Jadikan Adik Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka
Selain itu, Idham menegaskan, pihaknya menyerahkan bagaimana kebijakan internal Partai NasDem, terkait apakah partai yang diketuai Surya Paloh ini tetap mendorong Johnny maju sebagai caleg atau tidak.
Ia pun memastikan, terkait urusan pencalonan anggota legislatif, KPU hanya menjalankan fungsi administratif sebagaimana yang diakomodir dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa."
“Itu yang kami laksanakan (sesuai UU dan PKPU). Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” terang Idham.
Diketahui, dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, PKS dan Demokrat Kompak Sebut Koalisi Perubahan Tetap Solid
Kuntadi mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,032 triliun.
Kasus ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).
Saat ini, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.