News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sosok Gregorius G Plate, Adik Johnny G Plate yang 2 Kali Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Korupsi BTS

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Alex Plate (kiri) dan kakaknya Johnny G Plate.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) yang merugikan negara Rp 8 triliun menyeret sejumlah pihak.

Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

Tak hanya itu, kasus ini  juga menyeret saudara Johnny G Plate yakni Gregorius Alex Plate.

Gregorius telah dua kali diperiksa telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS BAKTI Kominfo periode tahun 2020-2022 ini,

Dia diperiksa pada Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami peran Gregorius dalam kasus itu.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi BTS yang Membuat Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka & Langsung Ditahan

Gregorius Alex Plate sebelumnya pernah menerima fasilitas berupa uang terkait Bakti Kominfo. Tetapi, uang itu telah dikembalikan ke penyidik Kejagung.

Dia telah  mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 534 juta.

Menurut Kuntadi, uang ratusan juta rupiah itu merupakan dana dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada 15 Maret 2023.

Kuntadi mengatakan, uang itu dikembalikan secara sukarela oleh Gregorius Alex Plate.

Namun, Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana Bakti terhadap adik Johnny Plate itu.

Saat itu, Kuntadi menegaskan pihaknya masih terus mendalami poaisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek Bakti Kominfo.

Siapa Gregorius Alex Plate ?

Gregorius A Plate adalah adik dari Menteri Komunikasi dan Informasi, Jhonny G Plate.

Ia disebut-sebut sebaga Staf Ahli Menkominfo.

Namun dari struktur organisasi Kemeninfo yang ditelusuri di situs Kominfo, tidak ada nama Gregorius A Plate.

Penyidik menduga Gregorius Alex Plate menerima sejumlah fasilitas dari BAKTI.

Salah satunya, Alex Plate beberapa kali berpergian keluar negeri dengan fasilitas dari BAKTI.

Disebutkan bahwa Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di BAKTI Kominfo maupun di Kemenkominfo. Ia juga bukan bagian dari pihak swasta yang mengikuti proses lelang tender pengadaan infrastruktur BTS Ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI.

Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.

"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang berangkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," tuturnya.

Konstruksi kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informasi, Pembangunan BTS ini  dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Kerugian Negara

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Total kerugian negara itu disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.

Selain Menkominfo Jhonny G Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Bangka Pos

Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Siapa Gregorius G Plate, Adik Johnny G Plate yang Kembalikan Uang Rp 534 Juta Usai Diperiksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini