TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo Johnny G Plate.
Hal tersebut, disampaikan Jokowi menjelang keberangkatannya ke Jepang untuk menghadiri undangan dari G7 di Lanud Halim Perdanakusuma.
"Plt nya Pak Menko Polhukam," kata Jokowi, Jumat (19/5/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Seperti diketahui, sebelumnya Johnny G Plate ditetapkan ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G.
Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang berlaku pada anak buahnnya itu.
Ia meyakini Kejagung akan mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
Baca juga: Terima Fasilitas dan Kembalikan Uang Rp 534 Juta, Kenapa Adik Johnny Plate Belum Tersangka?
Profil Mahfud MD
Dikutip dari TribunnewsWiki, Mahfud MD lahir pada 13 Mei 1957 di Sampang, Madura.
Mahfud MD berkuliah di dua perguruan tinggi, yakni di UGM jurusan Sastra Arab, dan Universitas Islam Indonesia (UII) jurusan Hukum Tata Negara.
Mahfud lulus S1 pada tahun 1983.
Ia kemudian mengajar di almamaternya dan meneruskan kuliah program Pasca Sarjana S2 bidang Ilmu Politik di UGM.
Lalu melanjutkan pendidikan Doktor S3, di bidang Ilmu Hukum Tata Negara pada program Pasca Sarjana UGM, dan lulus tahun 1993.
Mahfud MD saat ini menjabat sebagai Menkopolhumkam Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi polkam.go.id, Mahfud MD memegang jabatan tersebut pada Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019–2024.
Mahfud MD dilantik menjadi Menkopolhumkam oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019.
Sebelumnya, Mahfud MD pernah menjabat ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013.
Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada tahun 2000-2001.
Selain itu, Mahfud MD juga memiliki jabatan sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari unsur Pemerintah.
Selengkapnya berikut perjalanan karier Mahfud MD hingga jabatannya di pemerintahan.
Perjalanan Karier
1. Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (1984 – sekarang),
2. Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1986–1988),
3. Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (1988–1990),
4. Direktur Karyasiswa, Universitas Islam Indonesia (1991–1993),
5. Pembantu Rektor I Universitas Islam Indonesia (1994–2000),
6. Direktur Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (1996–2000),
7. Anggota Panelis dan Asesor, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (1997–1999),
8. Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (2002–2005),
9. Rektor Universitas Islam Kadiri (2003–2006),
10. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (2010–),
11. Ketua Dewan Penyantun Yayasan Alumni Undip Badan Penyelenggara Universitas Semarang (USM) (2018),
12. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kabinet Indonesia Maju (2019–).
Jabatan dalam Pemerintahan
1. Plt. Staf Ahli dan Deputi Menteri Negara Urusan HAM (1999–2000),
2. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, kemudian Menteri Kehakiman (2000–2001),
3. Anggota DPR RI, menempati Komisi III dan Wakil Ketua Badan Legislatif (2004–2008),
4. Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum HAM RI (sekarang),
5. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2008–2013),
6. Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017–2018),
7. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (2018–),
8. Menkopolhukam (2019–).
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (17/5/2023).
"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari.
"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya.
Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.
Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka sebelumnya.
Di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunnewsWiki.com/Putradi Pamungkas)