News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terima Fasilitas dan Kembalikan Uang Rp 534 Juta, Kenapa Adik Johnny Plate Belum Tersangka?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Alex Plate (kiri) dan kakaknya Johnny G Plate. Dua kali diperiksa, kembalikan uang Rp 534 juta ke Kejagung, Gregorius Alex Plate bakal susul sang kakak Johnny G Plate jadi tersangka ?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak beradik, Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate harus berurusan dengan Kejaksaan Agung.

Keduanya terseret kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Johnny G Plate berstatus tersangka dan ditahan setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi.

Sementara sang adik, Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa, kini statusnya masih saksi.

Dalam waktu dekat Kejagung mengagendakan pemeriksaan pada Gregorius Alex Plate.

Akankah Gregorius Alex Plate bernasib sama seperti sang kakak, tersangka dan ditahan pada pemeriksaan ketiga ?

Terlebih Gregorius Alex Plate dipastikan telah menerima fasilitas terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Fasilitas tersebut pun telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp 500 juta.

Namun Kejaksaan Agung masih mendalami konteks pemberian fasilitas tersebut.

Meski telah mengembalikan fasilitas yang diterima, tak lantas menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung terus mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Johnny G Plate dalam perkara ini.

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Adiknya Segera Diperiksa Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung akan memeriksa adik Menkominfo Johnny G Plate yang bernama Gregorius Alex Plate.

Pemeriksaan akan dilakukan terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

"Kalau adiknya nanti juga akan kita klarifikasi semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/3023).

Sayangnya belum dijelaskan lebih rinci jadwal pemeriksaan Gregorius Alex Plate.

Termasuk apakah ada kemungkinan diperiksa hari ini juga.

"Kita tidak mau merilis karena yang bersangkutan belum datang," kata Ketut.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Momen Jokowi Reshuffle hingga Hary Tanoesoedibjo Muncul di Istana

Namun Ketut memastikan bahwa ada 7 orang yang diperiksa pada hari ini termasuk Menkominfo Johnny G Plate.

Dari 6 orang yang diperiksa, baru Johnny G Plate yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Satu orang kita tetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Enam orang masih proses pemeriksaan pada hari ini," kata Ketut.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, pada hari yang sama tim penyidik juga menggeledah dua lokasi, yaitu rumah dinas Johnny G Plate dan Kantor Kementerian Kominfo.

"Setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Setelah penggeledahan, tim penyidik juga akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Adapun saat ini, Johnny G Plate telah ditahan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung Kejar Bukti Tambahan untuk Jadikan Adik Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan belum menetapkan adik Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara korupsi tower BTS.

Sang adik yang bernama Gregorius Alex Plate itu dipastikan telah menerima fasilitas terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Fasilitas tersebut pun telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp 500 juta.

Namun Kejaksaan Agung masih mendalami konteks pemberian fasilitas tersebut.

"Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (18/5/2023).

Meski telah mengembalikan fasilitas yang diterima, tak lantas menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung terus mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Johnny G Plate dalam perkara ini.

"Penyidik kalau belum menetapkan tersangka, berarti alat bukti kan belum cukup kuat,"

Johnny G Plate di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) (kiri) dan Rumah Dinas Menkominfo (kanan). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Rizki Sandi Saputra)

Pengumpulan alat bukti tambahan dilakukan termasuk dengan memeriksa saksi-saksi.

Tak terkecuali Gregorius Alex Plate sendiri juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Kalau adiknya nanti juga akan kita klarifikasi semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/3023).

Sebelumnya, Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung, yaitu Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Kemana-mana dapat fasilitas dari BAKTI kan. Berangkat ke luar negeri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali.

Pengembalian uang tunai pun diterima tim penyidik dari Gregorius mencapai setengah miliar rupiah.

Uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi, Senin (13/3/2023).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Siapa Gregorius Alex Plate ?

Gregorius A Plate adalah adik dari Menteri Komunikasi dan Informasi, Jhonny G Plate.

Ia disebut-sebut sebaga Staf Ahli Menkominfo.

Namun dari struktur organisasi Kemeninfo yang ditelusuri di situs Kominfo, tidak ada nama Gregorius A Plate.

Penyidik menduga Gregorius Alex Plate menerima sejumlah fasilitas dari BAKTI.

Salah satunya, Alex Plate beberapa kali berpergian keluar negeri dengan fasilitas dari BAKTI.

Disebutkan bahwa Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di BAKTI Kominfo maupun di Kemenkominfo. Ia juga bukan bagian dari pihak swasta yang mengikuti proses lelang tender pengadaan infrastruktur BTS Ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI.

Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.

"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang berangkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," tuturnya.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka dan Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Agung.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Konstruksi kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

1.Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
2.Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
3.Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
4.Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
5.Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini