News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemiu 2024

Terkait Bacaleg Partai Ganda, KPU Akan Fokus Vermin Guna Memastikan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bacaleg oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang didaftarkan oleh lebih dari satu partai politik (parpol).

Sebagaimana diketahui, Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bacaleg oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Tak hanya itu, artis Aldi Taher juga mengalami kejadian serupa. Ia didaftarkan sebagai bacaleg oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Baca juga: Pemilu 2024: Aturan caleg wajib lapor harta kekayaan lenyap - Wajib lapor saja kecolongan apalagi nggak wajib

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi administrasi (vermin) dan analisis kegandaan.

Nanti hasil vermin dan analisi akan disampaikan kepada parpol saat proses telah selesai.

“Dugaan bacaleg sebagaimana yang beredar luas di publik seperti yang disampaikan, KPU sedang melakukan vermin dan analisis kegandaan yang di mana hasil verifikasi tersebut baru akan kami sampaikan ke parpol yang bersangkutan pada tanggal 24 dan 25 juni 2023,” ujar Idham saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).

Jika benar ada kegandaan data bacaleg, nantinya KPU akan mengkonfirmasi kepada parpol untuk kemudian diperiksa kelengkapan administrasi pencalonan.

“Hasilnya nanti akan kami sampaikan pada partai, jika memang nanti terbukti maka pantai akan kita konfirmasi dan kita akan cek kelengkapan administrasi pencalonan di salah satu parpol,” tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang KPU akan fokus dalam melakukan proses vermin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini