TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Jakarta pada Senin, (22/5/2023).
Mahfud MD dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Plt Menkominfo.
Mahfud MD tiba sekitar pukul 10.50 WIB. Ia keluar sekitar pukul 11.40 WIB.
“Saya hari ini menghadap presiden untuk satu agenda khusus yaitu tugas saya sebagai Plt Menkominfo, SK itu sudah saya terima pada hari Jumat kemarin,” kata Mahfud MD usai bertemu Presiden.
Mahfud MD mengatakan sejak ditunjuk sebagai Plt Menkominfo pada akhir pekan kemarin, ia telah melakukan pendalamam terhadap dugaan kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Selain itu pendalaman juga dilakukan terkait tugas Menkominfo.
“Saya melaporkan dan saya sudah siap bekerja,” katanya.
Terkait dugaan kasus korupsi BTS, Mahfud MD mengatakan telah menganalisis sejumlah dokumen proyek tersebut.
Proyek yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun tersebut kata dia, sudah direncakan sejak lama dengan tujuan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
“Jadi ini adalah proyek BTS yang sudah direncanakan sudah lama dan itu penting bagi rakyat indonesia dan harus diteruskan,” pungkasnya.
Baca juga: Kejagung Amankan Dokumen Bukti Keterlibatan Johnny G Plate, Ditemukan di Rumah Dinas
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menkoplhukam Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Mahfud MD ditunjuk sebagi Plt Menkominfo menggantikan Johnny Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
“Plt nya pak Menkopolhukam,” kata Jokowi sebelum bertolak ke Jepang, di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jumat, (19/5/2023).
Presiden mengatakan pemerintah sangat menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Johnny Plate yang juga politikus NasDem tersebut.
“Ya kita menghormati proses hukum,” kata Jokowi.
Presiden menegaskan Kejaksaan Agung akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejaksaan akan terbuka mengungkap kasus yang diduga merugikan negara Rp8 triliun tersebut.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” katanya.