TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain terjerat kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS), Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Pencucian Uang atau TPPU.
Melalui sangkaan TPPU, biasanya para tersangka atau pelaku berpotensi dimiskinkan.
Aset-aset mereka seluruhnya ditelusuri, jika ada yang berkaitan dan berasal dari tindak pidana korupsi pasti disita.
Baca juga: Jokowi Diprediksi Reshuffle, Hary Tanoe hingga Andi Perkasa Disebut Cocok Gantikan Jhonny Plate
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengamini Johnny G Plate bisa dijerat TPPU.
Terlebih sudah ada tiga tersangka sebelumnya yang juga dijerat TPPU.
Hingga kini, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam perkara TPPU.
Pendalaman pun dilakukan dengan menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh Johnny dari korupsi BTS ini.
Terkini, Kejaksaan Agung telah menyita mobil mewah milik Johnny G Plate.
Mobil tersebut ialah Range Rover seri Velar berwarna putih.
Diketahui mobil pabrikan Inggris itu dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.
Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Eks Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Pencucian Uang
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Selain terjerat kasus korupsi, Johnny G Plate juga berpeluang dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Oh TPPU biasanya yang kedua (mengikuti) itu," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai peluang Johnny G Plate dijerat TPPU seperti tiga tersangka lainnya dalam perkara pokok rasuah menara BTS.