Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi terus berjalan," kata Kala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah pada Jumat (19/5/2023).
Nantinya, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.
"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," kata Natsir.
PPATK Telusuri Aset Johnny G Plate yang Berasal Dari Uang Korupsi Proyek BTS Kominfo
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dana yang mengalir dalam proyek base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Dalam penelusurannya, PPATK mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak penyidik perkara rasuah yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
"Sudah koordinasi (dengan Kejaksaan Agung)," kata Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, Jumat (19/5/2023).
Penelusuran dana proyek BTS ini rupanya telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan total kerugian mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
"Meminjam iklan sebuah motor, PPATK selalu terdepan," guyon Natsir saat ditanya sejak kapan melakukan penelusuran.
PPATK kini tengah menelusuri aset eks Menkominfo Johnny G Plate yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung pun masih terus dilakukan untuk kepentingan penelusuran aset Johnny G Plate.
"Koordinasi terus berjalan," katanya.
Baca juga: Terima Fasilitas dan Kembalikan Uang Rp 534 Juta, Kenapa Adik Johnny Plate Belum Tersangka?
Nantinya, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.