1. Ijazah (untuk lulusan Tahun 2023, 2022 dan 2021) atau Surat Keterangan Lulus/SKL (untuk lulusan Tahun 2023 yang belum memperoleh ijazah);
2. Kartu Peserta UTBK-SNBT Tahun 2023;
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
Seluruh dokumen tersebut discan dan diunggah dalam format PDF dengan ukuran minimal 150KB dan maksimal 800KB.
Hasil scan harus dapat dibaca dengan jelas untuk keperluan verifikasi dokumen.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)