News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya

Pengamat Sebut Sikap PKS Harus Tegas dan Jelas Terhadap Bukhori Yusuf yang Tersangkut Kasus KDRT

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukhori Yusuf, anggota dari fraksi PKS. Pengamat politik Ujang Komarudin menyoroti tindakan anggota DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyoroti tindakan anggota DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut Ujang PKS harus tegas dan jelas memberikan sanksi kepada Bukhori Yusuf.

"Sangat tidak pantas, tidak baik sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR melakukan KDRT terhadap istrinya, itu merupakan tindak pidana," kata Ujang dihubungi Selasa (23/5/2023).

Kata Ujang sangat tidak pantas anggota DPR apalagi kader PKS melakukan tindakan kekerasan kepada isterinya.
Mestinya kasus ini dikatakan Ujang, harus diusut tuntas agar pejabat negara tidak seenaknya memperlakukan istri.

"Saya melihatnya ini merupakan hal yang tidak bagus dilakukan oleh anggota DPR khususnya kader PKS tersebut. Oleh karena itu perbuatan tersebut merupakan pidana berat juga," ucapnya.

Menurut Ujang, Bukhori Yusuf tidak cukup hanya mengundurkan diri dari anggota DPR RI.

Baca juga: Sosok M, Istri Siri Bukhori Yusuf, Diduga Korban KDRT, Disebut Telah Diceraikan

"Dia harus dicopot dari anggota DPR. Dan memecat yang bersangkutan dari PKS. Mestinya tegas dan jelas sikap PKS untuk menjaga marwah partai berjuang untuk menegakkan keadilan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BY diduga melakukan KDRT terhadap M, yang merupakan istrinya.

Baca juga: Pengacara Bantah Anggota DPR dari PKS Bukhori Yusuf Lakukan KDRT ke Istri Siri

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR sekira pukul 15.00 WIB.

Srimiguna menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.

"Klien kami minta agar kami melamukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna ditemui usai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.

Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian. Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: PKS Pecat Bukhori Yusuf sebagai Anggota DPR RI Buntut Dugaan KDRT kepada Istrinya

"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.

"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan terebeut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut.

Adapun di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis korban masih belum stabil.

Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini