- Sertifikat prestasi non-akademik
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
- SK Kepala Sekolah tentang Pengurus Osis/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi Pengurus OSIS/MPK
- SK Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekskul bagi CPDB yang pernah menjadi Pengurus Ekskul
- Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Baca juga: Cara Ajukan Akun PPDB DKI Jakarta 2023: Jenjang SMP Dibuka Hari ini, Jumat 19 Mei 2023
Tata Cara Prapendaftaran
1. CPDB mengajukan permohonan prapendaftaran dengan tahapan sebagai berikut:
- CPDB mendaftar di laman sidanira.jakarta.go.id
- Mengisi formulir prapendaftaran
- Mengunggah dokumen prapendaftaran
- Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta
- CPDB melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah
2. Panitia PPDB tingkat provinsi melakukan verifikasi berkas prapendaftaran CPDB yang telah diunggah.
3. CPDB mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran.
4. Tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses pendaftaran PPDB.
(Tribunnews.com/Latifah)