TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turut menyepakati ihwal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 yang diputuskan untuk tidak direvisi.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan terus mendukung apapun keputusan KPU RI.
“Iya mendukung keputusan KPU, dan KPU kan tidak kemudian melakukannya (revisi PKPU) kan, setelah dihitung 30 persen kan,” kata Bagja ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Dukungan ini, lanjut Bagja, juga berdasar dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR yang sepakat supaya PKPU 10/2023 tersebut tidak direvisi.
“Sudah ada hasil Rapat Dengar Pendapat kemarin. Kita sudah sampaikan beberapa kendala yang ada dan sampai sekarang juga 30 persen menurut hasil KPU juga terpenuhi 30 persen kuota perempuan,” tegas Bagja.
Sebagai informasi, Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023 menjadi sorotan usai Koalisi Masyarakat Peduli Perempuan menyambangi Bawaslu pada Senin (8/5/2023) beberapa waktu lalu.
Pihak koalisi menilai peraturan tersebut mencederai keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty sebelumnya sepakat ihwal masukan usai melakukan pertemuan dengan koalisi perempuan.
“Kami akan meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang (Pasal 8 PKPU 10/2023) kemudian melakukan peninjauan terhadap PKPU sesuai yang sahabat sampaikan," kata Lolly.
"Begitu saya baca simulasi, maka ini memang hak yang otomatis terlihat akan berdampak luas bagi keterwakilan perempuan, sehingga ini kami rasa akan cukup untuk menjadi bahan pertimbangan KPU untuk melakukan peninjauan kembali,” tambahnya.
Namun seperti diketahui, hasil RDP DPR bersama Kementerian dalam Negeri dan penyelenggara pemilu telah sepakat untuk tidak merevisi PKPU 10/2023.
“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam RDP, Rabu (17/5/2023).
Dalam PKPU Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila lebih dari 0,5 maka dibulatkan ke atas. Sedangkan apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah.
Baca juga: Punya Hak Untuk Revisi PKPU 10/2023 Meski DPR Menolak, JPPR Pertanyakan Independensi KPU
Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat delapan alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.
Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Diketahui dari 84 Dapil yang sudah ditetapkan, jumlah Dapil yang akan tidak terpenuhi keterwakilan perempuannya adalah sebanyak 38 Dapil jika dilakukan pembulatan kebawah seperti PKPU yang berlaku saat ini.
Titi Anggraini, bagian dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, menyatakan PKPU 10/2023 tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, namun juga tidak memberi kepastian terhadap pelaksanaan zipper system.