Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Pribadi (Sekpri) eks Menkominfo, Johnny G Plate yang bernama Happy Endah Palupy, Selasa (23/5/2023).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Dalam rilis pemeriksaan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Happy Endah Palupy tercatat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo.
Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan bahwa Happy Endah Palupy diperiksa sebagai sekretaris pribadi Johnny G Plate.
"Diperiksa sebagai sekpri," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Selasa (23/5/2023).
Tak hanya Happy Endah Palupy, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa lima saksi lain.
Baca juga: Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke 3 Parpol, Mahfud MD Akui Sudah Lapor Presiden
Satu di antaranya ialah tenaga ahli di Kominfo.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya pada Selasa (23/5/2023).
Kemudian ada pula pejabat BAKTI Kominfo, yaitu LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Kasus Hukum Bertumpu pada Alat Bukti, Penetapan Tersangka Johnny G Plate Dinilai Bukan Politisasi
Sementara dari pihak swasta, tim penyidik memeriksa AD sebagai Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan GGS sebagai Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
Di antara saksi-saksi tersebut, beberapa sudah pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya, termasuk sekpri Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.
Happy Endah pernah diperiksa pada Selasa (24/1/2023), Kamis (4/5/2023), dan Jumat (19/5/2023).
Nama Happy Endah Palupy pernah muncul dalam BAP Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo.
Pada pertemuan tersebut, ada pembicaraan mengenai "dana operasional" sebesar Rp 500 juta yang mesti diserahkan setiap bulan.
Baca juga: Mahfud MD soal Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate: Proyek Berjalan Sejak 2006, Bermasalah Mulai 2020
"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Johnny kala itu.
"Soal apa?" jawab Anang, bertanya balik.
"Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny.
Terhadap Happy Endah Palupy pun Kejaksaan Agung telah menggeledah rumahnya pada Selasa (24/1/2023).
"Iya, (penggeledahan) di kediaman Kabag TU Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023) malam.
Menurut Kuntadi, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah Happy pada hari yang sama.
Dia mengungkapkan ada beberapa lokasi penggeledahan terkait kasus ini. Namun, dirinya tak menyebutkan secara rinci lokasi-lokasi penggeledahan yang lain.
"Kita melakukan di beberapa tempatlah. Salah satunya itu (rumah Kabag TU Kominfo)."
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara pengadaan tower BTS.
"Dokumen saja (yang disita)," kata Kuntadi.