Menurut keterangan Maharani Siti Sophia, selama menikah, M kerap mengancam Bukhori Yusuf karena ingin menguasai secara moril dan materiil.
"Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini."
"Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta," tegas Maharani.
Soal laporan yang dibuat M, Maharani mengatakan hal tersebut adalah bentuk ancaman M kepada Bukhori Yusuf agar bersedia rujuk.
"BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini (Senin) dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya," tandas Maharani.
Baca juga: Bareskrim Polri Pelajari Laporan KDRT Bukhori Yusuf ke Istri Keduanya
Pihak M Sudah Melapor sejak November 2022
Pelaporan terhadap MKD DPR ternyata bukan langkah pertama yang dilakukan pihak M.
Srimiguna mengatakan M sudah sempat melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Namun, karena belum ditindaklanjuti, pihak M mem-follow up ke Polrestabes Bandung pada April 2023.
Lalu, per 9 Mei 2023, laporan M dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah, yaitu Jakarta, Bandung, dan Depok.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung."
"Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut," urai Srimiguna, Senin.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan."
"Kemudian setelah itu alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta," sambungnya.