TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bukhori Yusuf diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, M.
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah merespons laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Bukhori Yusuf.
PKS pun memecat Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR akibat dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujar Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Sosok Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Pernah Menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Mabruri mengatakan, proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
Selain itu, Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
Artinya, Bukhori Yusuf telah dicopot sebagai anggota DPR RI.
Perjalanan Karier Bukhori Yusuf
Bukhori Yusuf lahir di Jepara pada 5 Maret 1965.
Bukhori Yusuf saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PKS periode 2019-2024.
Dilansir laman resmi DPR, Bukhori Yusuf memperoleh suara sebanyak 52.790 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal.
Bukhori Yusuf pernah menjabat sebagai anggota DPR RI di Komisi III periode 2009-2014.
Saat itu, Bukhori Yusuf mewakili dapil Sumatera Selatan II.