News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Berikut 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Pemilu Hasil Pengawasan KPAI

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah

8. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau calon kepala daerah.

9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.

10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.

11. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.

12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat).

13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.

14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu.

15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 94.956 orang di bawah umur (anak) dan belum menikah (Tidak Memenuhi Syarat) yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Atas hal ini KPAI dan Bawaslu RI melakukan kerja sama guna membangun kerja sama guna memastikan pengawasan dan penindakan atas penyalahgunaan hak anak selama Pemilihan 2024.

Sebab penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak.

"Anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan terekspos dengan materi politik yang tidak sesuai dan merusak perkembangan emosi dan mental anak," kata Maryati dalam konferensi pers di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Adapun materi politik yang merusak dan dapat memengaruhi persepsi dan prilaku sosial anak ialah seperti: praktik-praktik agitasi, agresi, propaganda, serbuan hoax yang mengadu-domba, ajakan dan hasutan untuk mencurigai dan membenci serta pelabelan negative lawan politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini