Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo usai berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21, pihak penyidik kepolisian berharap dapat segera melakukan proses tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Danang mengatakan Kejati DKI akan langsung berkoordinasi terkait proses tahap dua tersebut.
"Untuk proses tahap dua, sesuai ketentuan kita akan koordinasi dengan penyidik kapan mereka akan menyiapkan tersangka dan barang bukti untuk bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Danang dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Pasal yang Digunakan Jerat Mario Dandy dan Shane Lukas
Kejati DKI Jakarta pun berharap proses tahap dua ini dapat rampung dalam waktu singkat sehingga berkas kedua tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Semoga tidak dalam waktu lama kita bisa melaksanakan proses tahap dua tersebut," katanya.
Sebagai informasi Kejati DKI hari ini, Rabu (24/5/2023) menyatakan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam berkas perkara Mario Dandy terdapat 17 saksi. Sedangkan berkas perkara untuk Shane Lukas sebanyak 16 orang saksi. Adapun jumlah ahli untuk kedua tersangka sebanyak 5 orang.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio.
Sementara untuk jumlah barang bukti dalam perkara penganiayaan ini sebanyak 21 item.
Danang menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari 7 orang untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan.
Baca juga: Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Mario Dandy Satrio
Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah:
Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut: