News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kementerian Dalam Negeri Dorong Pemerintah Daerah Serius Tangani TPPO

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi WNI menjadi korban TPPO. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) serius membangun sinergi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama kementerian/lembaga (K/L) lainnya

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) serius membangun sinergi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Kemendagri, Sri Taruna Handoko dalam laporannya menyampaikan adanya peningkatan tren TPPO yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di negara-negara ASEAN.

Baca juga: Sosialisasikan Bahaya TPPO, Kemendagri Dorong Penguatan Gugus Tugas di Tingkat Provinsi dan Kab/Kota

Peningkatan kasus tersebut diketahui karena adanya korban yang berhasil melapor kepada pihak berwajib, serta hasil pengusutan terhadap sindikat TPPO lintas negara. 

Sebagian besar korban direkrut secara non-prosedural. 

“Berdasarkan data di Kemenlu, terdapat 1.262 PMI yang menjadi korban TPPO yang telah ditangani oleh perwakilan di luar negeri, di mana paling banyak ditemukan di beberapa negara seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Laos,” kata Handoko dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK Selidiki Keuntungan Tersangka TPPO ke Myanmar

Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, sinergi yang dibangun dalam webinar ini penting, bahkan Presiden Joko Widodo memberi amanat khusus kepada sejumlah K/L yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. 

Oleh sebab itu perlu rencana aksi bersama yang harus dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemda. 

Terkhusus pada Pemda, Bahtiar mengingatkan gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas di antaranya mengorganisasikan upaya pencegahan, penanggulangan, serta memberikan advokasi dan sosialisasi TPPO. 

Selain itu memantau perkembangan dan memberikan perlindungan kepada korban, termasuk rehabilitasi, penanggulangan, dan pengintegrasian sosial. Peran lainnya yaitu memantau penegakan hukum dan melakukan evaluasi.

“Mengingatkan kembali kawan-kawan pemerintah daerah di provinsi, kabupaten/kota sampai pada jajaran terdepan pemerintahan desa dan kelurahan, dan seluruh forum-forum warga, tentu juga Forkopimda, itu juga semua bergerak bareng. Punya frekuensi yang sama memandang, pikiran, dan langkah sama-sama, karena ini pekerjaan besar,” tandasnya.

Bahtiar menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kepentingan tersebut.

Baca juga: TPPO 25 WNI, Bareskrim Polri: Korban Dieksploitasi dan Disetrum Bila Target Kerja Tak Tercapai

Kemendagri mendukung sepenuhnya agar pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah mendukung masyarakat yang menjadi korban TPPO. 

Bahtiar menjelaskan, tindakan ini terjadi secara nyata dan sistemik, serta menjadi kejahatan yang luar biasa. Untuk itu, perlu ada sinergi bersama menangani kasus tersebut sehingga diharapkan tidak lagi berulang setiap tahunnya. 

“Sesuai dengan kewajiban kami di Kementerian Dalam Negeri, kami hendak memastikan dan mendorong penguatan kembali gugus tugas ini di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota supaya dipastikan berjalan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini