Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasus suap penanganan perkara, Rabu (24/5/2023).
Hasbi Hasan diketahui saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, Hasbi Hasan membantah dirinya pernah menerima suap berupa mobil mewah McLaren.
"Oh enggak benar. Enggak benar," ujarnya saat ditanya awak media mengenai penerimaan McLaren.
Tak hanya membantah penerimaan suap mobil, Hasbi Hasan juga mengaku akan menuruti proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Sempat Terima Flashdisk Dari Seorang Wanita, Isinya File Rekaman
"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," katanya.
Sayangnya dia tak bicara banyak saat ditanya mengenai pemeriksaannya sebagai tersangka.
Dia hanya meminta awak media untuk menanyakan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.
"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan penerimaan mobil McLaren oleh Hasbi Hasan dikemukakan oleh Direktur Penyidikan KPK.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap
Penerimaan suap itu pun kemudian menjadi salah satu substansi yang didalami oleh tim penyidik.
"Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY (Dadan Tri Yudianto) memberikan sebuah mobil kepada saudara HH (Hasbi Hasan) itu nanti sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada Selasa (16/5/2023).
Mobil McLaren yang dimaksud pun telah menjadi satu di antara beberapa barang yang disita oleh KPK.