News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persyaratan calon peserta didik baru PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan calon peserta didik baru PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB.

Dikutip dari Instagram @disdikjabar, pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB dibagi menjadi 2 tahap.

Tahap 1 pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB dilaksanakan mulai 6 Juni - 10 Juni 2023.

Kemudian, tahap 2 pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK dilaksanakan mulai tanggal 26-28 dan 30 Juni 2023.

Baca juga: PPDB Jawa Barat 2023 Jenjang SMA, SMK, SLB Dibuka Mulai 6 Juni 2023: Dapat Melalui Jalur Prestasi

Seluruh proses pendafatarn PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB dilakukan melalui https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login.

Adapun persyaratan calon peserta didik baru PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB, sebagai berikut:

Persyaratan Calon Peserta Didik Jenjang SMA dan SMK

1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya.

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria, yakni:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI).

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

- Berada di daerah terpencil, tertinggal dan terdepan/terluar.

Kemudian, untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Baca juga: Syarat Verifikasi KK untuk Daftar PPDB Jakarta 2023 secara Online

Persyaratan Calon Peserta Didik Jenjang SLB

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan umum (TK, SD, SMP, SMA, SMK).

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center/pusat sumber pada SLB).

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/ penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center/pusat sumber SLB.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini