Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa promotor konser Coldplay buntut maraknya penipuan penjualan tiket, Rabu (24/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ada dua orang saksi dari PK Entertainment yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Promotor yang diperiksa atau yang diambil keterangannya ada dua atas nama TH dan HS. Ini dari PK Entertainment," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Ramadhan mengatakan pemeriksaan keduanya berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Keduanya dicecar 21 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," jelasnya.
Baca juga: Penyidik Cecar Promotor Konser Coldplay 21 Pertanyaan, Polri Klarifikasi Pengawasan Penjualan Tiket
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pemeriksaan tersebut masih belum selesai. Pihaknya akan kembali memanggil saksi pekan depan.
Sebelumnya, sekitar 60 orang melaporkan terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) dengan total kerugian hingga Rp183 juta.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.
Baca juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Anggota DPR Desak e-Commerce Diatur Dalam UU
Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dua Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tiket konser grup band Coldplay dengan menangkap dua orang berinisial ABF (22) dan W (24).
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap di Daerah Istimewa Yang (DIY).