Sebab kalau itu terjadi, bukan tidak mungkin, ke depan lembaga antirasuah tersebut kata Boyamin hanya akan menjadi lembaga yang tidak bisa diharapkan.
Hal tersebut sudah terjadi kata Boyamin dalam penetapan pansel di periode pemilihan kepemimpinan KPK yang lalu.
"Sehingga pimpinan KPK yang didapatkan adalah pimpinan KPK yang menurut saya semakin jelek dan hasilnya seperti sekarang ada yang melanggar kode etik," kata Boyamin.
"Bahkan sampai dua kali akhirnya ketakutan terus mundur tetapi ada juga yang melanggar kode etik yang lain dan prestasinya sangat buruk menurut saya pimpinan KPK yang sekarang ini," tukasnya.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan, MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun
Diberitakan, Pemerintah akan segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang memfinalisasi pembentukan Pansel tersebut.
“Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK,” kata Pratikno, Rabu, (24/5/2023).
Pembentukan Pansel KPK dilakukan karena masa jabatan para pimpinan lembaga anti-rasuah itu akan segera habis. Berdasarkan undang-undang KPK, masa tugas para pimpinan KPK berlangsung selama 4 tahun.
“Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023,” katanya.
Pansel KPK akan mulai berjalan 6 bulan sebelum masa jabatan Firli Cs habis. Sehingga Pansel KPK akan mulai bekerja melakukan seleksi pada Juni 2023.
“Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini,” katanya.