News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Matahari di Atas Kabah 26-30 Mei 2023, Inilah Cara Cek Kembali Arah Kiblat

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara cek kembali arah kiblat saat matahari di atas Kabah - BMKG: matahari di atas Kabah mulai 26 Mei sampai 30 Mei 2023, umat Islam di wilayah Indonesia Tengah dan Barat dihimbau untuk cek kembali arah kiblat.

7. Kondisi seperti ini akan terluang tiap tahunnya pada tanggal 26 Mei hingga 30 Mei 2023 dan 14 Juli sampai 18 Juli 2023.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat, 26 Mei 2023: 17 Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang

Kenapa harus cek ulang arah kiblat?

Mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), ketika Matahari melintas tepat di atas Ka’bah, fenomena ini dikenal dengan istilah istiwa a’zham atau rashdul qiblah.

Fenomema tersebut dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi arah kiblat.

Saat fenomena itu terjadi arah kiblat pun akan searah dengan matahari, ditandai dengan bayang-bayang benda tegak lurus yang akan membelakangi arah kiblat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib, mengatakan hal itu didasarkan atas tinjauan astronomi/ilmu falak.

Ketika matahari melintas di atas Kabah, bayangan semua benda yang terkena sinar matahari akan menunjuk lurus ke arah kiblat.

"Sehubungan dengan itu, ada berbagai teknik yang dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat, seperti menggunakan kompas dan teodolit," kata Adib, Jumat (19/5/2023).

Adib juga mengatakan bahwa umat Islam juga dapat memastikan arah kiblat dengan caa meiihat bayangan benda.

Sejalan dengan panduan cara cek kembali arah kiblat dari BMKG, Adib menghimbau agar umat Islam memperhatikan pedoman arah kiblat dan jam dari BMKG, RRI dan Telkom.

"Dalam kondisi seperti ini, yang perlu diperhatikan dalam pedoman arah kiblat adalah, pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau menggunakan lot/bandul, permukaan dasar harus datar dan rata, jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI, dan Telkom," pungkas Adib.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini