TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kelompok diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, & Pemikir (Kelompencapir) menyoroti mengenai semakin banyak usaha atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berusaha melakukan investasi di Indonesia.
Bahasan tersebut dikemas dalam diskusi bertema Menjaga Aset dan Kekayaan Negara Melalui Akta Autentik di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis (25/5/2023).
Ketua Panitia sekaligus Notaris Kota Surabaya, Dr Sri Wahyu Djatmiko mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud kepedulian Kelompencapir.
Kegiatan ini akan membahas masalah hukum yang menyangkut para notaris, termasuk semakin banyak usaha atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berusaha melakukan investasi di Indonesia.
Adapun pemerintah sudah membatasi hal ini dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan kepemilikan dan penggunaan tanah untuk WNA dan badan hukum asing.
“Namun, pemerintah juga masih memberikan kesempatan dengan memberikan syarat minimal. Syarat minimal itu yang seringkali disiasati melalui perjanjian nominee,” ujar Sri dalam sambutannya.
Sri menjelaskan bahwa perjanjian nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang terindikasi menciptakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini belum diatur dalam KUHPerdata.
Namun, dalam kenyataannya, perjanjian ini tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, pun termasuk dalam kategori jenis perjanjian tidak bernama (Innominat Contract).
Founder Kelompencapir sekaligus moderator diskusi, Dr Dewi Tenty mengatakan bahwa perjanjian nominee diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa.
Perjanjian ini biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihak terkait untuk memperkuat perjanjian tersebut, yang dibuat dengan akta autentik.
“Tentunya, perbuatan hukum ini selain menjadi suatu penyelundupan hukum juga menjadi suatu potensi kerugian negara dengan secara sadar atau tidak sadar notaris telah membantu mengalihkan aset dan kekayaan negara pada pihak asing,” pungkas Dewi di awal diskusi.
Pentingnya Akta Autentik
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno turut menekankan betapa besarnya peran akta autentik dalam hal mengenai aset dan kekayaan negara.
Peran ini termasuk dalam hal pengalihan aset, pembentukan badan hukum, hingga untuk penyertaan modal.