News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB Jabar 2023: Syarat Dokumen Keluarga Ekonomi Tidak Mampu untuk Daftar Jalur Afirmasi

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info syarat dokumen jalur afirmasi KETM - Berikut syarat dokumen jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan cara memilih sekolah di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat.

Caranya dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).

Adapun cara pemilihan sekolah bagi peserta jalur Afirmasi KETM di PPDB Jabar 2023, sebagai berikut.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Bandung 2023 TK, SD, dan SMP, Dilengkapi Syaratnya

Cara Memilih Sekolah jalur Afirmasi KETM di PPDB Jabar 2023

Calon peserta didik, afirmasi KETM SMA dapat memilih sekolah dengan ketentuan:

- Dua SMA Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas.

- Dua SMA Negeri, satu SMA swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas.

Calon peserta didik afirmasi KETM SMK, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:

- 1 (satu) SMK Negeri, dengan dua program keahlian bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas.

- 1 (satu) SMK Negeri, dengan dua program keahlian, satu SMK swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas.

Namun perlu dicatat, jika calon peserta didik yang yang sudah diterima melalui jalur KETM pilihan sendiri hanya dapat mendaftar kembali di tahap 2 setelah melaporkan pengunduran diri ke sekolah penerima di tahap 1.

Atau calon peserta didik yang yang sudah diterima jalur KETM melalui penyaluran tidak dapat mendaftar kembali di tahap 2.

Sementara untuk Anak cerdas istimewa bakat istimewa (CIBI) terdapat syarat dan seleksi penyaluran melalui jalur afirmasi KETM di PPDB Jabar 2023.

CIBI merupakan anak yang memiliki kemampuan dan intelegensi di atas rata-rata atau memiliki daya kreativitas tinggi (gifted), memiliki IQ di atas 130.

Hal itu dibuktikan dengan hasil asesmen dari ahli (psikolog) dari lembaga terakreditasi.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah: Jadwal, Syarat, Daya Tampung

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini