News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PKPU Akan Atur Penggunaan Uang Elektronik dalam Kampanye Pemilu 2024

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan PKPU akan mengatur penggunaan uang elektronik dalam kampanye Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur penggunaan uang elektronik dalam kampanye Pemilu 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan sumbangan dalam bentuk uang elektronik belum diatur dalam peraturan KPU terdahulu.

Seiring berkembangnya transaksi digital, menurutnya, penggunaan uang elektronik akan turut diatur.

Hal ini juga turut dibahas dalam rapat Uji Publik terkait 3 aspek Rancangan Peraturan KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

"Karena kita juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital yang salah satunya adalah semakin masifnya penggunaan e wallet, e money dan jenis-jenis platform ekonomi lainnya," kata Idham.

Baca juga: Puskapol UI: Keterwakilan Perempuan di Pemilu Jadi Komitmen Negara Sejak Inpres 9/2000 Diterbitkan

KPU menilai dari sisi pengawasan agak menyulitkan.

Sebab, dalam transaksi elektronik bisa menggunakan smartphone tanpa butuh rekening.

Sehingga, hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening.

Baca juga: Kabareskrim Polri Perintahkan Jajaran Antisipasi Fenomena Narkopolitik Jelang Pemilu 2024

Khusus dana kampanye dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan.

"Karena bagaimana dengan orang, yang misalkan transfer uang elektronik melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak whatsapp saja misalnya. Ini bisa jadi materi kita untuk kita diskusikan," ungkapnya.

Dalam rapat uji publik ini, KPU membahas terkait 3 aspek Rancangan Peraturan KPU.

Pertama, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Kedua, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Ketiga, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

"Rencananya tiga PKPU ini akan dikonsultasikan ke DPR pada Senin lusa, (29/5/2023), sebagaimana jadwal yang sudah ada," kata Komisioner KPU, Muhammad Afifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini