News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tugas Jokowi untuk Mahfud MD, Lanjutkan Proyek BTS 4G di Daerah 3T

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah ditunjuk menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD ditugasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditunjuk menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD ditugasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Tugas dari Jokowi itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

"Tugas presiden kepada saya selaku Plt Menteri Kominfo melanjutkan proyek menara BTS 4G ini," ungkap Mahfud MD.

Mahfud mengatakan proyek tersebut diminta untuk dilanjutkan karena menara BTS sangat diperlukan masyarakat untuk komunikasi yang lebih baik.

"Kesejahteraan masyarakat juga akan sangat banyak dikontribusi oleh selesainya Menara BTS 4G yang sudah diprogramkan ini," ujar Mahfud.

Mahfud juga mengatakan kelanjutan proyek tersebut akan ditangani oleh Plt Dirut Bakti yang saat ini diisi oleh Inspektur Jenderal Kemkominfo Arief Tri Hardiyanto, menggantikan Anang Latif yang turut terseret kasus dugaan korupsi bersama Jhonny G Plate.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Rekaman Suara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Masuknya Arief di posisi Dirut Bakti semakin memantapkan keberlanjutan proyek BTS 4G.

Pun dengan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengungkapkan peluncuran dua satelit pemerintah hingga Palapa Ring Integrasi tetap berjalan sesuai rencana.

"Iya, (satelit) tetap (diluncurkan), semuanya akan dilanjutkan," ucap Mahfud.

Proyek BTS Bermasalah sejak 2020

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD juga mengatakan proyek pembangunan tower BTS 4G itu sudah direncanakan sejak lama.

Proyek tersebut berlangsung sejak 2006 dan berjalan baik hingga 2019.

Proyek baru bermasalah pada 2020, ketika anggaran dicairkan sebesar 10 triliun dari total Rp28 triliun.

Masalah diketahui setelah dalam laporan pertanggungjawaban, tower BTS tersebut tidak ada yang berdiri.

“Tetapi, pada bulan Desember ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, BTS-nya itu tower-towernya itu tidak ada,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (22/5/2023).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Baca juga: Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih Dalam Usut Kasus Korupsi Termasuk Proyek BTS Kominfo

Dengan alasan adanya Pandemi Covid-19, pelaksana proyek lalu meminta perpanjangan pembangunan BTS hingga Maret 2022.

Padahal sebenarnya perpanjangan tersebut menyalahi aturan.

“Padahal uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan,” katanya.

Hingga bulan Maret dari 4.200 tower yang ditargetkan, pelaksana proyek melaporkan  1100 tower terealisasi. Namun berdasarkan pemeriksaan satelit hanya 958 tower yang berdiri.

“Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi,” katanya.

Apabila diasumsikan kata Mahfud proyek yang telah dikerjakan tersebut hanya Rp2,1 triliun.

Oleh karena itu ada sekitar Rp 8 triliun yang harus dipertanggungjawabkan dari Rp 10 triliun lebih anggaran yang telah dicairkan.

“Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Rp 8 triliun koma sekian, saya sudah sampaikan ke Bapak presiden,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini